Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali memfasilitasi rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Bima. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap produk hukum di tingkat daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat setempat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi, rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB pada Senin, 20 Juli 2026 tersebut membahas dua rancangan regulasi. Rancangan pertama berkaitan dengan perubahan tata kerja RSUD Kota Bima, sedangkan rancangan kedua mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, serta dihadiri jajaran pejabat Pemkot Bima. Menurut Edward James Sinaga, proses ini krusial untuk menjaga legitimasi produk hukum daerah. "Harmonisasi merupakan proses substantif untuk memastikan setiap regulasi memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat," ujarnya.
Dari pengamatan tim redaksi, pembahasan Raperwali RSUD dinilai telah memenuhi teknik penyusunan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Sementara itu, untuk Raperwali TJSP, tim perancang menyarankan beberapa perbaikan teknis mencakup mekanisme pendanaan Forum Komunikasi TJSP, pengelolaan aset, hingga penyesuaian regulasi sektoral agar implementasi di lapangan berjalan optimal.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, harmonisasi merupakan langkah strategis dalam menciptakan kebijakan daerah yang adaptif. "Harmonisasi peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan bersama. Melalui pendampingan yang berkelanjutan ini, Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus mendorong penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum di wilayah NTB.