Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal suap impor. Langkah ini diambil meskipun perkara suap yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo (Grup) terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepastian tersebut saat dikonfirmasi perihal nasib sejumlah pejabat yang diduga turut kecipratan aliran uang panas namun hingga kini belum diproses hukum oleh lembaga antirasuah.
Berdasarkan fakta yang berkembang, pihak-pihak yang terseret di antaranya adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp21 miliar. Selain itu, ada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut-sebut menerima hingga Rp30 miliar.
Nama lain yang mencuat adalah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Enov diduga menerima sejumlah uang serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta dari pihak berperkara.
"Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis.
KPK sendiri baru saja menyatakan sikap tidak menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap jajaran pimpinan Blueray Cargo (Grup).
Dengan keputusan ini, Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, resmi akan menjalani masa pidana selama 2 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Di sisi lain, perkara yang menjerat Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, bersama beberapa anak buahnya masih terus bergulir di persidangan. Mereka yang masih bersidang ialah Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasodjo.