Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melibatkan sejumlah mantan jaksa KPK atau "alumni" KPK dalam tim khusus penyidikan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah taktis ini dinilai sebagai upaya menjaga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Lembaga antirasuah menilai, perekrutan personel yang memiliki rekam jejak di KPK tersebut merupakan validasi terhadap kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk menjaga objektivitas perkara. Demi menjaga independensi, seluruh anggota tim sengaja dipilih dari luar unsur Jampidsus, dan proses penyidikannya dipastikan akan disupervisi langsung oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pembentukan tim khusus beranggotakan sembilan orang tersebut merupakan sebuah kemajuan yang sangat baik bagi perkembangan kasus. Menurut pengamatan tim redaksi, langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mengurai benang kusut perkara yang menjadi sorotan publik.
"Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya, yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya, khususnya di Jaksa Penuntut Umum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menilai pengalaman para jaksa tersebut selama bertugas di lembaga antirasuah akan menjadi modal kuat dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian publik ini secara profesional. Budi menegaskan keahlian para personel tersebut sangat relevan untuk membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan yang mendalam.
"Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman mereka ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," sambung Budi menjelaskan signifikansi keterlibatan para mantan jaksa KPK tersebut.
Dengan komposisi tim yang diisi oleh figur-figur yang dinilai berintegritas, KPK menyatakan keyakinannya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan berjalan ke arah yang benar. Berdasarkan keterangan KPK, rekam jejak para penyidik tersebut menjadi barometer kuat bagi keberhasilan penuntasan kasus ini.
"Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya," tegas Budi. Dari pantauan redaksi, publik menaruh harapan besar agar penyidikan baru ini berjalan transparan tanpa ada konflik kepentingan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah membentuk tim khusus tersebut untuk mengusut tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Adapun kasus tersebut mencakup dugaan korupsi di Krakatau Steel, PLTU PLN, dan ASABRI berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah kasus resmi dilimpahkan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa tim khusus ini terdiri dari sembilan orang dan dibentuk setelah pihaknya menerbitkan Sprindik baru atas tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie.
"Nah inilah di dalam Sprindik baru yang kami terbitkan makanya Sprindik yang sifatnya khusus kami bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang," kata Anang kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan penjelasan Anang, sembilan orang yang ditunjuk untuk mengusut perkara Febrie itu sebagian besar merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dipercaya memiliki kompetensi mumpuni untuk menuntaskan perkara ini secara objektif.