Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group).
Penetapan status tersangka Gatot terungkap saat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
"Pak Gatot," kata John Field singkat saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya untuk tersangka Gatot Heroe Hernanda.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan kabar menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri tersebut sebagai tersangka baru.
"Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul," ujar Taufik Husein di Jakarta.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, John Field mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot dalam amplop berkode "PGH".
Pengakuan tersebut disampaikan John Field saat dihadirkan jaksa penyidik KPK sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan kawan-kawan.
Selain penetapan tersangka Gatot, KPK juga menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sprindik baru tersebut diterbitkan berdasarkan fakta hukum dan temuan fakta sidang terkait aliran dana Blueray Cargo yang mencapai total Rp91 miliar.