Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, serta rekannya, Don Ritto, terus memasuki babak baru. Berdasarkan pantauan redaksi, perhatian publik kini tersita oleh klaim dari pihak kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. Ia menyebutkan bahwa uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik merupakan aset milik sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut penjelasan Handika dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, aset bernilai fantastis tersebut dialokasikan untuk membiayai program pondok pesantren di berbagai wilayah terpencil, termasuk Papua dan Maluku. Dari hasil pengamatan tim redaksi, barang bukti tersebut sebelumnya disita oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri saat melakukan penggeledahan di kediaman Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Handika juga mengungkapkan bahwa kliennya, Don Ritto, telah meminta izin kepada Febrie Adriansyah untuk membangun brankas khusus demi menyimpan aset tersebut. "Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," ujar Handika saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum masih enggan membeberkan alasan mendasar mengapa aset yang diklaim milik yayasan keagamaan tersebut harus disimpan dalam bentuk tunai dan emas batangan, alih-alih melalui rekening perbankan resmi. Handika berdalih langkah ini diambil demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta demi melindungi keselamatan para pihak yang memberikan dana tersebut sebelum mereka diperiksa oleh penyidik Pidsus.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut pengamatan MAKI, dalih kepemilikan aset yayasan dalam kasus ini dinilai tidak masuk akal. Boyamin menegaskan bahwa sangat tidak wajar bagi sebuah yayasan memiliki dana tunai dan emas sebesar itu. Selain itu, berdasarkan regulasi yang berlaku, undang-undang secara tegas melarang pengalihan atau kepemilikan aset yayasan atas nama perseorangan atau individu.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, pengelolaan keuangan yayasan harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan aturan tersebut, kekayaan yayasan wajib dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri, pengurus, maupun pembina, serta diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik jika memiliki aset dalam jumlah besar guna mencegah praktik pencucian uang.