Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021–2026. Demi melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi pada Kamis (9/7/2026).
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan resmi dari lembaga antirasuah, proses penyerapan keterangan saksi-saksi tersebut digelar secara tatap muka oleh tim penyidik. Langkah hukum ini dilaksanakan secara intensif di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, tim penyidik KPK secara khusus menyoroti dan memanggil lingkaran terdekat dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Di antara saksi yang dihadirkan adalah Gusman Putra Yuda yang merupakan sepupu bupati, Indrigo Aprianto selaku ajudan bupati, serta Ijon yang berprofesi sebagai sopir bupati.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, lembaga antirasuah tidak hanya memanggil pihak keluarga dan staf pribadi kepala daerah, melainkan juga meminta keterangan dari beberapa pejabat daerah setempat serta elemen swasta. Saksi dari birokrasi yang dipanggil adalah Camat Singingi Hilir Andi Syamsu dan Kepala Desa Setiang Rasyid Asmianto.
Sementara itu, dari pihak swasta, tim penyidik menghadirkan beberapa nama penting guna mendalami aliran dana. Mereka adalah Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi Usman, pegawai PT Mitra Ideal Consultant Heri Gunawan, serta perwakilan dari PT Agrolestari Adi Mulia Solihun.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021 hingga 2026. Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi Prasetyo menjelaskan perkembangan kasus.
Berdasarkan catatan penanganan perkara, dugaan korupsi ini bermula ketika Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada April 2025. Dari pantauan redaksi, modus operandi kasus ini terbilang mencolok lantaran Bupati Suhardiman Amby diduga memberikan syarat pemberian satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para kandidat seleksi.
Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akhirnya menyanggupi mahar kendaraan mewah tersebut dan berhasil dilantik menjadi Sekda Kuansing pada 2025. Untuk membeli mobil seharga Rp 2,05 miliar itu, Zulkarnain menggunakan skema kredit Rp 46,5 juta per bulan dengan meminjam identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles, akibat profil keuangannya yang tidak lolos verifikasi perbankan.