Tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya memberikan respons terkait keputusan Nanik S Deyang (NSD) yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dari pantauan redaksi pada Rabu (22/7/2026), dinamika hukum terkait kasus pengadaan pangan ini terus memanas seiring bergulirnya proses penyidikan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menilai pengunduran diri Nanik sudah sewajarnya terjadi mengingat nama yang bersangkutan diduga kuat masuk dalam pusaran dugaan korupsi MBG. "Dan memang kalau menurut saya sudah seharusnya gitu loh. Kalau ya kan dia berada dalam pusaran dugaan kasus korupsi BGN itu sendiri," ujar Krisna saat dikonfirmasi media.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, pihak Sony secara konsisten meminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Nanik S Deyang. Krisna mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penyelewengan dana tersebut.
"Nah seharusnya nama NSD yang sudah dilontarkan dalam 47 nama itu dan dia pertama kali ditulis dalam daftar nomor urut harusnya itu yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan," ungkap Krisna menanggapi perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sebelum peristiwa pengunduran diri ini, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sempat membeberkan dugaan keterlibatan Nanik dalam perombakan entitas kepemilikan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Keterangan tersebut disampaikan Sony usai menjalani pemeriksaan maraton selama 9,5 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada pertengahan Juni lalu.
Menurut keterangan Krisna, Nanik diduga telah mengubah nama-nama yayasan pengelola dapur MBG sebanyak tiga kali secara sepihak dan tanpa melalui prosedur hukum yang baku. "Tadi dalam BAP nya, Pak Sony menjelaskan NSD ada merubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini, jadi tiga kali mengubah," kata Krisna menjelaskan dugaan manipulasi izin operasional tersebut.
Berdasarkan penelusuran redaksi, yayasan SPPG yang diduga dimiliki Nanik dan dimodifikasi namanya tersebut tersebar di beberapa daerah strategis seperti Tapos Bogor, Karangasem, hingga Madiun. Meski demikian, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mantan Kepala BGN tersebut hingga saat ini masih berstatus klaim dari pihak tersangka dan pihak Kejaksaan Agung masih terus mendalami proses hukum yang berjalan.