Kasus kekerasan terhadap dua anak perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun di Kabupaten Siak terungkap setelah pihak kepolisian menetapkan paman serta tante korban sebagai tersangka penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menyatakan bahwa kedua pelaku berinisial URZ dan SN langsung diproses hukum usai terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap keponakannya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKedua korban diketahui tinggal bersama para pelaku di sebuah barak karyawan kebun sawit yang terletak di Kecamatan Kerinci Kanan setelah ayah mereka meninggal dunia.
Peristiwa biadab tersebut terbongkar berkat kejelian seorang guru sekolah yang mencurigai adanya luka lebam di bagian wajah salah satu murid saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Peran Guru Bongkar Kasus Kekerasan Anak
Kecurigaan guru sekolah bermula ketika melihat mata salah satu korban membiru lalu menanyakan langsung penyebab luka lebam tersebut kepada anak yang bersangkutan.
Korban secara polos mengaku telah dipukul oleh sang paman menggunakan kepalan tangan sembari memperagakan aksi kekerasan yang dialaminya di rumah.
Pihak sekolah lantas berkoordinasi cepat bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Siak guna melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada pihak berwajib.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Siak langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam pemeriksaan saksi hingga visum korban di Puskesmas Kerinci Kanan.