Perjalanan panjang kasus penipuan layanan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) yang dikelola oleh Ayu Puspita akhirnya menemui titik akhir di meja hijau. Berdasarkan putusan pengadilan, bos WO tersebut resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa kasus ini menjadi salah satu skandal industri jasa pernikahan terbesar yang menyita perhatian publik luas akibat masifnya jumlah korban yang tertipu janji manis promosi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan rekam jejak penyidikan yang diusut oleh Polda Metro Jaya sejak akhir 2025 lalu, kasus ini bermula dari ratusan aduan masyarakat yang merasa dirugikan. Jumlah korban terus bertambah hingga mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir menyentuh angka Rp 18,4 miliar. Dalam praktiknya, para terdakwa termasuk Dimas Haryo Puspo menjaring para calon pengantin melalui promosi diskon besar-besaran di media sosial Instagram serta pameran pernikahan.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum di situs PN Jakarta Utara, modus operandi yang dijalankan para pelaku melibatkan berbagai penawaran paket pernikahan menarik seperti diskon khusus hingga bonus liburan ke Bali dan mobil mewah. "Untuk menarik customer menggunakan jasa Wedding Organizer by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon," demikian bunyi uraian dalam dokumen dakwaan tersebut.
Namun, janji-janji manis tersebut ternyata hanya kedok untuk menutupi lubang keuangan akibat pengelolaan dana klien yang buruk. Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, aliran dana dari para korban justru diselewengkan oleh Ayu Puspita untuk kepentingan pribadi di luar urusan bisnis WO, mulai dari perjalanan jalan-jalan ke Eropa, penyewaan mobil mewah, hingga biaya pengobatan orang tua.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Selain Ayu Puspita yang divonis 1,5 tahun penjara, terdakwa Dimas Haryo Puspo juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Sebagaimana dilaporkan, majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan guna menjalani masa hukuman atas perbuatan yang merugikan banyak pasangan pengantin.