JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, setiap bentuk penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik patut menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut, wartawan menjalankan fungsi konstitusional untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada publik. Ucapan yang merendahkan, menghina, maupun mengintimidasi profesi wartawan dinilai tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang demokratis.
"Dalam negara hukum yang demokratis, profesi wartawan merupakan salah satu pilar utama yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).
Henry menjelaskan bahwa kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar dalam kebebasan berekspresi. Namun, kritik tersebut sama sekali tidak boleh berubah menjadi ucapan yang menyerang kehormatan maupun menghina martabat profesi.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Sebagai sosok yang juga menjabat di Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar, Henry menilai seorang advokat senior semestinya memberikan teladan saat berbicara di ruang publik. Perbedaan pandangan antara advokat dan wartawan seharusnya disampaikan lewat argumentasi hukum, bukan melalui serangan pribadi.
Dia mengingatkan bahwa jika suatu pernyataan diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum wajib dihormati demi menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran etika komunikasi publik.
"Apabila ucapan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum patut dihormati agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika komunikasi publik," tutur Henry.
Henry menambahkan bahwa permintaan maaf secara terbuka memiliki nilai moral tersendiri, tetapi hal itu tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur delik pidana telah terpenuhi secara hukum.
Penyidik kepolisian nantinya dapat mempertimbangkan sejumlah pasal, seperti Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, Pasal 436 juncto Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya seringkali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan," pungkasnya.
Pernyataan Henry ini mencuat seiring langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah organisasi pers yang melaporkan advokat Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dipicu oleh ucapan Hotman Paris "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.