Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berlaku. Keputusan ini tetap berjalan meskipun penanganan kasusnya kini telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam menyampaikan hal tersebut merespons langkah Kejagung yang menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Ia menegaskan permohonan pencekalannya yang diajukan berdasarkan Sprindik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih berlaku selama 20 hari.
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujar Hendarsam kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Hendarsam menjelaskan bahwa setelah masa pencekalan 20 hari tersebut berakhir, keputusan untuk memperpanjang pencekalan terhadap Febrie menjadi kewenangan penuh penyidik Kejagung.
"Harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Jadi memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan apa namanya itu cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penerbitan Sprindik ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari pihak Kepolisian.
Ketiga Sprindik baru tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout), serta perkara di PT ASABRI.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi, sementara Febrie diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT ASABRI.
Guna menuntaskan kasus ini, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas di antaranya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh anggota tim dipastikan profesional dan tidak resisten dalam mengusut kasus yang menjerat mantan pejabat internal tersebut.