Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kasus Penyekapan di Cikarang, Pria...
BERITA

Kasus Penyekapan di Cikarang, Pria Pukul dan Sekap Pacar 6 Hari

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 22 Juli 2026
Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan pacar di Cikarang Selatan ditangkap polisi

Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan pacar di Cikarang Selatan ditangkap polisi

Polisi menetapkan seorang pria bernama Horas Samuel Lumban T (HSLT) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, TS. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono membeberkan bahwa penyekapan tersebut berlangsung hampir sepekan. Korban dikurung dan disiksa secara fisik di dalam kamar kos.

"Penyekapan kurang lebih enam hari," kata Ikhlas Putro Wasono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Ikhlas menjelaskan bahwa tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak April 2025. Hubungan keduanya sempat diwarnai putus nyambung hingga akhirnya mereka memutuskan untuk tinggal bersama di kontrakan tersebut.

Perselisihan mulai memuncak pada 29 Juni 2026 saat keduanya terlibat cekcok mulut. Amarah tersangka makin memuncak setelah mengetahui riwayat perjalanan korban yang sempat pergi bersama pria lain.

"Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026, di mana pelaku mengetahui dari riwayat perjalanan korban yang jalan dengan pria lain," ungkap Ikhlas.

Selama kurun waktu enam hari penyekapan, Samuel berkali-kali melakukan kekerasan fisik. Tersangka menampar, memukul wajah, hingga menyeret tubuh korban di dalam kamar kos.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam parah di berbagai bagian tubuh. Luka lebam terlihat di kedua mata, kening, pipi kanan, serta bagian lengan atas dan bawah.

"Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," tutur Ikhlas.

Aksi penyekapan tersebut akhirnya berakhir setelah korban memanfaatkan kelengahan tersangka. Korban berhasil meloloskan diri dari rumah kos saat pelaku sedang keluar rumah.

Setelah berhasil kabur, korban langsung mendatangi Markas Polres Metro Bekasi untuk melaporkan tindakan keji yang dialaminya. Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka.

Saat ini, Horas Samuel telah resmi ditahan di rutan Polres Metro Bekasi. Atas perbuatan kejamnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Topics
penyekapan cikarang polres metro bekasi penganiayaan cikarang selatan kabupaten bekasi kriminalitas
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.