Aparat kepolisian Polres Bantul berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial SN (56) yang diduga kuat melakukan aksi penipuan. Pelaku nekat membawa kabur uang senilai ribuan dolar Amerika Serikat (USD) milik seorang warga Potorono, Banguntapan, Bantul, dengan modus klaim mampu melipatgandakan uang tersebut secara instan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, aksi kriminalitas ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026. Korban yang diketahui berinisial BA (36) awalnya dihubungi oleh seseorang lewat sambungan telepon yang menawarkan jasa penggandaan uang dengan mengirimkan bukti visual.
Menurut penjelasan Iptu Rita Hidayanto, "Seseorang tersebut mengirimkan foto dan video soal penggandaan uang. Korban yang tertarik dengan iming-iming tersebut lalu bertemu di rumah saksi di Potorono". Korban yang teperdaya kemudian datang membawa uang tunai asing dengan rincian 55 lembar pecahan USD100, satu lembar pecahan USD50, dan satu lembar pecahan USD5.
Saksi yang berada di lokasi langsung menghubungi rekannya, yakni SN, yang mengklaim memiliki kemampuan supranatural untuk menggandakan dana. Korban tanpa curiga menyerahkan seluruh uang dolar tersebut yang jika dikonversikan ke mata uang rupiah nilainya mencapai sekitar Rp100 juta.
Setelah uang diserahkan, korban diminta untuk menunggu di luar area rumah karena proses ritual penggandaan akan segera dimulai. Namun, dari pantauan redaksi, siasat pelaku terungkap setelah korban menunggu lama dan mendapati bahwa SN telah melarikan diri melalui jalan lain dengan membawa seluruh uang korban.
Merasa menjadi korban kejahatan, BA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan. Menindaklanjuti laporan berharga ini, tim opsnal kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka SN saat berada di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Menurut Iptu Rita Hidayanto, "Pelaku bisa kami amankan belum lama ini. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban".
Dari hasil penangkapan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK, serta sisa uang tunai senilai Rp800 ribu.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat SN dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.