Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Kejagung Periksa Febrie Adriansyah,...
NASIONAL

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Kasus Korupsi Resmi Dilimpahkan

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 19 Juli 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka korupsi di Gedung Kejagung

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka korupsi di Gedung Kejagung

Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara oleh penyelenggara negara.

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah berlangsung bertepatan dengan pelimpahan tersangka pihak swasta bernama Don Ritto beserta sejumlah barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat perintah penyidikan (sprindik) beserta penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah. "Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, tim penyidik kepolisian menyerahkan aset fantastis yang dijadikan barang bukti. Di antaranya berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai miliaran rupiah, serta berbagai dokumen elektronik dan non-elektronik guna mendukung kelancaran proses penuntutan di persidangan nanti.

Kendati demikian, pihak Kejagung menyatakan belum bisa mendetailkan status kepemilikan akhir dari tumpukan emas dan uang tunai bernilai jumbo tersebut. "Saya tidak tahu pasti. Ya nanti kan tinggal diproses," tambah Anang. Dirinya juga menyebut bahwa Febrie belum ditahan karena status penahanan sepenuhnya berada di bawah kewenangan tim penyidik.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan seluruh barang bukti yang disita, mulai dari emas 74 kilogram hingga uang tunai senilai Rp6 miliar dan mata uang asing, adalah asli. Kepastian ini diperoleh setelah melalui serangkaian pengujian laboratorium forensik yang ketat.

"Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium," jelas Budi Hermanto. Keaslian uang Rp6 miliar dikonfirmasi oleh Bank Indonesia, sementara kadar emas 23 karat diverifikasi oleh PT Pegadaian. Bahkan, kepolisian menggandeng United States Secret Service untuk memastikan keaslian mata uang asing senilai 6 juta dolar AS yang turut disita.

Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.