Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi perdagangan satwa liar dilindungi. Kali ini, melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), pihaknya menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Penangkapan tersangka dilakukan pada 27 Juli 2026 di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong yang diduga kuat akan diperjualbelikan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di sekitar Kota Padang. "Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di lokasi yang disebutkan," ujarnya kepada awak media.
Selain bagian tubuh satwa, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang-barang tersebut kini turut disita sebagai alat bukti untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan sektor kehutanan. Kemenhut terus memperkuat pengawasan, patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, hingga penegakan hukum guna memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.
Operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) ini menjadi bukti kolaborasi antarinstitusi dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Trenggiling dan rangkong merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Perdagangan bagian tubuh kedua satwa ini dilarang keras dan dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.