Bea Cukai Jawa Timur I bersama jajaran Kepolisian RI berhasil menggagalkan percobaan ekspor ilegal komoditas berbahaya. Sebanyak 3,4 ton merkuri cair dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar yang rencananya dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, berhasil diamankan dari dalam satu kontainer di Surabaya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen dan pemeriksaan fisik yang mendalam terhadap satu kontainer ekspor berukuran 20 feet. Dalam dokumen kepabeanan, kontainer tersebut dinyatakan berisi 900 karton keramik dengan total berat 11.000 kilogram. Namun, petugas curiga setelah menemukan ketidaksesuaian jumlah serta adanya benda mencurigakan di dalamnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari optimalisasi fungsi intelijen dan sinergi antarinstansi. "Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujarnya kepada awak media, Kamis (30/7).
Penindakan dilakukan pada Jumat (24/7) pukul 14.00 hingga 17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak turut menyaksikan langsung proses pemeriksaan yang didampingi oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan selisih jumlah karton keramik yang signifikan. Dari 900 karton yang diberitahukan, hanya ditemukan 826 karton alias kurang 74 karton. Selain itu, petugas juga mengamankan 251 botol plastik dan 71 jeriken yang berisi cairan berwarna perak (silver) yang sengaja disembunyikan di antara tumpukan palet keramik dan dilapisi aluminium foil untuk mengelabui pemeriksaan.
Untuk memastikan kandungan cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan mengirimkannya ke Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian laboratorium memastikan bahwa cairan berwarna perak itu adalah merkuri, logam berat yang sangat toksik dan berbahaya bagi kesehatan serta lingkungan.
Merkuri merupakan logam berat yang kerap digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil karena dianggap murah dan sederhana. Namun, penggunaannya memiliki dampak buruk, seperti pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan serius, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Perdagangan internasional merkuri sendiri diatur ketat melalui Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No 11/2017.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik kemasan 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken kemasan 2 liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Secara keseluruhan, berat merkuri cair yang berhasil disita mencapai 3.428 kilogram atau setara 3,4 ton.
Atas temuan ini, petugas Bea Cukai langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap seluruh barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dan Polri dalam memberantas penyelundupan komoditas berisiko tinggi sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahan berbahaya.