Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kementerian PKP Kebut Bedah 400 Ribu...
BERITA

Kementerian PKP Kebut Bedah 400 Ribu Rumah, Telan Anggaran Rp 3,6 T

By Redaksi Kabayan News 3 min read 20 Agustus 2026
Menteri PKP Maruarar Sirait percepat program bedah rumah dengan anggaran Rp 3,6 triliun untuk 400 ribu rumah.

Menteri PKP Maruarar Sirait percepat program bedah rumah dengan anggaran Rp 3,6 triliun untuk 400 ribu rumah.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tancap gas dalam mengelola anggaran negara di tahun 2026. Hingga 19 Agustus 2026, kementerian ini tercatat telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 3,608 triliun. Angka tersebut setara dengan 35 persen dari total pagu anggaran non-Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang mencapai Rp 10,309 triliun.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan tambahan anggaran (ABT) sebesar Rp 2,2 triliun. Dana tambahan ini diproyeksikan khusus untuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera, sehingga total pagu anggaran kementerian kini menjadi Rp 12,5 triliun.

Sebagaimana dipaparkan dalam rapat kerja, alokasi anggaran terbesar difokuskan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dengan porsi 68,4 persen atau senilai Rp 8,57 triliun. Melalui program ini, pemerintah menargetkan renovasi terhadap 400 ribu rumah tak layak huni di berbagai wilayah, mulai dari perkotaan, pesisir, hingga pedesaan.

Selain program bedah rumah, anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan 8.462 rumah khusus dengan dana Rp 2,418 triliun serta pembangunan 22 rumah susun (rusun) senilai Rp 373,5 miliar. Dana lainnya digunakan untuk penataan kawasan kumuh, bantuan PSU, serta dukungan manajemen kementerian.

Terkait upaya percepatan, Maruarar Sirait menegaskan bahwa pihaknya telah melonggarkan sejumlah aturan dalam program BSPS. Melalui Permen Nomor 5 Tahun 2026, syarat untuk mendapatkan bantuan kini lebih fleksibel. Warga tidak diwajibkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), cukup dengan surat pernyataan menempati.

Lebih lanjut, aturan mengenai kriteria kerusakan rumah juga dipermudah. Jika sebelumnya perbaikan rumah harus mencakup tiga titik yakni atap, struktur, dan lantai, kini kerusakan pada satu bagian saja, misalnya hanya atap, sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Langkah ini diambil untuk memastikan target realisasi anggaran 97 persen pada akhir tahun 2026 dapat tercapai.

Topics
kementerian pkp maruarar sirait bedah rumah bsps anggaran negara perumahan rakyat
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.