Komisi III DPR RI menggelar rapat audiensi guna menyikapi kasus dugaan kriminalisasi dan pemerasan yang menimpa pasangan suami istri pedagang bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Rabu (22/7/2026). Pasangan pedagang bernama Hartono dan Supiah tersebut dituduh melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial setelah Hartono ditahan pihak kepolisian. Penahanan tersebut disinyalir terjadi usai dirinya menolak permintaan uang damai sebesar Rp50 juta.
"Intinya ada Bu Supiah dan Pak Hartono ini berjualan bensin, lalu dituduh sebagai penimbunan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka jalannya rapat audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan penegakan hukum dalam KUHP baru yang mensyaratkan adanya bukti niat jahat atau mens rea secara jelas sebelum menjerat seseorang dengan pasal pidana. Menurutnya, aparat tidak boleh sewenang-wenang menuduh rakyat kecil yang sedang mencari nafkah sebagai penimbun BBM.
"Harus benar-benar ada mens rea. Kita mau tuduh orang melakukan tindak pidana, harus ada, benar-benar terbukti orang ini benar-benar ingin melanggar hukum," ujar Habiburokhman menegaskan.
Habiburokhman menambahkan bahwa asas hukum modern dalam KUHP baru kini lebih mengedepankan nilai keadilan ketimbang sekadar kepastian hukum formal. Hukum harus difungsikan untuk melindungi masyarakat kecil dari tindakan sewenang-wenang.
"Jadi hukum ini harus melindungi rakyat kecil," pungkasnya.