Korea Selatan memberlakukan pedoman hukuman baru yang jauh lebih ketat bagi pelaku kejahatan dengan ancaman terhadap operasional medis serta penyelamatan darurat. Berdasarkan pengamatan Kabayan News, Mahkamah Agung negara tersebut mengambil langkah tegas demi melindungi tenaga medis garis depan dan tim penyelamat 119 dari aksi kekerasan.
Sebagaimana dilaporkan oleh otoritas yudisial setempat, Komisi Sentencing Mahkamah Agung telah meninjau dan mengesahkan usulan pedoman tersebut dalam rapat pleno. Kebijakan ini menetapkan kisaran hukuman penjara hingga maksimal sepuluh tahun bagi pelaku penyerangan yang berujung pada kematian korban.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMengutip laporan resmi dari komisi terkait, sanksi dasar untuk tindakan kekerasan terhadap petugas medis darurat yang sedang menangani pasien berkisar antara empat hingga delapan belas bulan penjara. Angka tersebut dapat melonjak secara signifikan apabila terdapat faktor pemberat dalam tindak pidana tersebut.
Dari analisis Kabayan News, aturan baru ini juga mencakup sanksi tegas bagi pihak yang menghalangi tugas pemadaman kebakaran maupun layanan ambulans 119. Komisi penegak hukum menegaskan bahwa pedoman tersebut disusun untuk memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga penyelamat di lapangan.