Mahkamah Agung Australia menjatuhkan putusan bulat untuk membatalkan pengurangan masa tahanan bagi seorang remaja pembunuh wanita asal Inggris, Emma Lovell.
Berdasarkan putusan tersebut, pelaku harus kembali menjalani ketentuan hukuman penjara asli selama 14 tahun tanpa adanya pemotongan masa tahanan yang sebelumnya sempat dikabulkan pengadilan tingkat banding.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKasus pembunuhan tragis ini bermula ketika korban yang berusia 41 tahun tewas akibat luka tusuk di dada saat memergoki aksi pencurian di rumahnya di kawasan North Lakes, Queensland, pada malam Natal 2022.
Suami korban, Lee Lovell, turut mengalami luka tusuk dalam insiden penyerangan tersebut di hadapan kedua anak perempuan mereka yang menyaksikan detik-detik mengerikan di halaman depan rumah.
Pengadilan awalnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dengan kewajiban menjalani 70 persen masa tahanan sebelum memenuhi syarat pembebasan bersyarat.
Namun, pengadilan banding tahun lalu sempat memangkas kewajiban masa tahanan tersebut menjadi 60 persen dengan dalih pertimbangan masa kecil pelaku serta pengakuan bersalah.
Jaksa Agung Queensland, Deb Frecklington, kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung demi memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.
Dalam analisis awak media Kabayan News, vonis tegas ini memberikan kelegaan emosional bagi pihak keluarga setelah bertahun-tahun melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.