Sebagaimana diwartakan oleh detik.com, kasus dugaan korupsi dana pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya atau KBS senilai Rp 10,2 miliar tengah menjadi sorotan tajam publik setelah menuai kecaman keras dari Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam keterangannya, Rajiv mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyelewengan yang diduga terjadi selama kurun waktu 2016 hingga 2024 dan memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Menurut Rajiv, "Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak."
Namun di balik riuhnya angka kerugian negara dan tuntutan hukuman berat bagi pelaku, tersimpan sebuah aporia mendalam yang jarang disentuh oleh ruang sidang pengadilan formal.
Wacana hukum selama ini beroperasi di atas keyakinan bahwa keadilan dapat dihitung secara akurat melalui audit administratif, regulasi menteri, serta palu hakim yang menjatuhkan vonis pidana.
Pertanyaannya adalah apakah instrumen hukum manusia benar-benar mampu menyentuh penderitaan biologis yang dialami oleh satwa, ataukah bahasa hukum itu sendiri dibangun di atas eksklusi total terhadap makhluk yang tidak memiliki suara dalam kontrak sosial.
Tubuh satwa yang kurus, sakit, atau bahkan mati di dalam kandang kuratorial sering kali direduksi sekadar menjadi barang bukti atau angka statistik dalam lembar pemeriksaan keuangan.
Di sinilah jalan buntu logis menghadang, di mana upaya menegakkan keadilan melalui kurungan penjara dan pemulihan anggaran tidak pernah mampu menghidupkan kembali apa yang telah direnggut dari tubuh satwa yang bisu.
Apakah keadilan bagi satwa dapat ditemukan di dalam bahasa hukum yang sama yang sejak awal mengurung mereka, ataukah setiap upaya penyelamatan institusional hanyalah bentuk lain dari penjinakan yang dilegitimasi?
Pada akhirnya, kasus korupsi KBS meninggalkan kita dalam ketidakpastian yang produktif, membuktikan bahwa makna keadilan selalu tertunda dan absen dari setiap struktur representasi manusia yang mencoba mengukurnya.