Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pelabelan wartawan, pengamat, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat sebagai Londo Ireng memicu respons keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pantauan tim redaksi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia secara resmi melayangkan kritik tajam terhadap sebutan tersebut yang dinilai tidak pantas dilontarkan oleh seorang kepala negara.
Menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, pelabelan bernuansa historis kolonial tersebut tidak bisa dianggap sekadar candaan ringan atau gaya komunikasi personal yang biasa terjadi di ruang publik.
Dalam keterangannya, Isnur menyatakan bahwa tindakan memberikan label negatif kepada pengawas jalannya pemerintahan justru merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat yang tertuang di dalam UUD NRI Tahun 1945.
Observasi tim redaksi menunjukkan bahwa dinamika antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil belakangan ini memang kerap memanas seiring dengan menguatnya berbagai kritik terhadap arah kebijakan publik.
Lebih lanjut, Isnur menegaskan bahwa "Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik".
Pihaknya juga mengingatkan bahwa ucapan seorang kepala negara memiliki bobot serta dampak politik yang sangat nyata di lapangan bagi para pengawas kebijakan.
Dengan memegang kendali atas institusi penegak hukum dan birokrasi, pelabelan semacam itu dikhawatirkan dapat menjadi legitimasi bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi.
Ancaman pembatasan ruang gerak hingga kriminalisasi terhadap insan pers, akademisi, dan pembela hak asasi manusia dinilai semakin nyata di tengah situasi politik saat ini.
Menanggapi pertanyaan Presiden mengenai sumber pendanaan operasional wartawan dan pengamat, Isnur menilai logika tersebut telah membalikkan prinsip dasar hubungan kenegaraan.
Menurut pandangan YLBHI, rakyatlah yang sesungguhnya membiayai jalannya pemerintahan melalui berbagai pungutan pajak, bukan sebaliknya.
Seluruh fasilitas mewah yang dinikmati oleh para pejabat tinggi di tingkat pusat bersumber dari keringat masyarakat, termasuk para pekerja media dan buruh.
Oleh karena itu, publik memiliki hak Konstitusional yang sah untuk terus mengawasi, mengkritisi, serta meminta pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang diambil oleh penguasa.