Babak baru kasus hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), tim hukum Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara tegas meminta hakim tunggal menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Febrie.
Pihak Polri menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merujuk pada KUHAP. Menurut tim hukum Polri, permohonan pemohon dinilai tidak dapat diterima karena dinilai telah melampaui objek konkret praperadilan dan mencampuradukkan dengan materi pokok perkara.
Senada dengan Korps Bhayangkara, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan sikap serupa. Berdasarkan laporan yang diwartakan, Kejagung menilai dalil-dalil yang diajukan Febrie dalam proses penyidikan hanyalah asumsi belaka dan tidak memiliki argumentasi hukum yang cukup kuat. Kejagung menekankan bahwa penyidikan sah untuk dilanjutkan selama didukung oleh alat bukti yang diperoleh secara prosedur.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePolri membeberkan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka telah didasarkan pada temuan minimal dua alat bukti yang sah. Dalam gelar perkara yang dipimpin Kakortas Tipikor Polri pada 10 Juli 2026, penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat," demikian pernyataan Polri dalam sidang.
Lebih lanjut, Polri merinci bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa setidaknya 16 orang saksi dan 3 ahli. Proses hukum ini mencakup dugaan keterlibatan Febrie dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Polri menduga terdapat upaya TPPU yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan terkait jabatan penyelenggara negara yang diembannya.