Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis, 12 sampai 13 Agustus 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk mengamankan berbagai alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Penyidik menyasar kediaman sejumlah pihak yang diduga kuat mengetahui atau terlibat dalam pusaran rasuah, termasuk rumah dua Aparatur Sipil Negara Dinas PUPR Kota Bengkulu, rumah pihak swasta, serta kediaman anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di kawasan Cempaka Permai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah temuan penting dari rangkaian operasi maraton tersebut. "Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujarnya kepada wartawan, Sabtu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePengembangan Kasus Suap Rejang Lebong dan Temuan Uang Milyaran
Selain menggeledah rumah pihak terkait, tim antirasuah juga memeriksa sejumlah saksi dengan meminjam fasilitas Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana korupsi dan memperkuat konstruksi hukum perkara.
Rangkaian penindakan terbaru di Kota Bengkulu merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad C pada awal Maret lalu.
Lembaga antirasuah terus mendalami praktik suap berkedok ijon proyek yang melibatkan berbagai pihak, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta lintas daerah.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat menyatroni kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan mengamankan tumpukan uang tunai dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
KPK memastikan akan terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti krusial guna membongkar tuntas jaringan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut secara transparan dan akuntabel.