Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB tahun anggaran 2021-2023. Berdasarkan pengamatan Kabayan News, langkah penegakan hukum ini ditempuh setelah para tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePara tersangka tersebut meliputi Widi Hartoto selaku mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Berdasarkan analisis Kabayan News, modus operandi dalam perkara ini melibatkan pemecahan paket pekerjaan pengadaan jasa agensi agar menghindari mekanisme lelang resmi. Pengadaan tersebut diarahkan melalui penunjukan langsung guna mengakomodasi pengelolaan dana nonbujeter bank BJB.
Pihak lembaga antirasuah mengungkapkan bahwa serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan ini memicu selisih pembayaran fantastis antara bank BJB dengan pihak agensi iklan. Total kerugian keuangan negara akibat praktik lancung tersebut ditaksir mencapai Rp223,6 miliar.