Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, penerbitan Sprindik ini menandai peralihan penuh wewenang tindakan hukum dalam penanganan perkara tersebut ke korps adhyaksa.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →"Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut penjelasan Anang Supriatna, tiga Sprindik baru tersebut mencakup klaster perkara yang berbeda. Dokumen hukum tersebut meliputi Sprindik nomor 43 terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait proyek PLTU PLN, serta Sprindik nomor 45 yang fokus pada dugaan korupsi di PT ASABRI.
Kendati penanganan pro justitia kini sepenuhnya berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, Anang memastikan pihaknya akan tetap melibatkan unsur kepolisian dalam proses pengusutan kasus ini. Langkah tersebut diambil sebagai wujud sinergi antarlembaga penegak hukum agar pengusutan perkara berjalan objektif.
Selain melibatkan Polri, penyidik korps adhyaksa juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi secara berkala. Menurut Anang, pengawasan ini juga akan diperkuat oleh mitra kerja mereka di legislatif, yakni Komisi III DPR RI, guna memastikan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelum penanganan beralih ke Kejaksaan Agung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan berkas perkara ini secara resmi. Berdasarkan pantauan redaksi, pelimpahan dilakukan setelah penyidik kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam sengkarut hukum ini.
Menurut Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, penyerahan kasus ini merupakan perwujudan komitmen bersama untuk menjaga soliditas penegakan hukum di Indonesia. Pelimpahan tiga perkara korupsi ini dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil gelar perkara pihak kepolisian, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial DR dan FA. Selama proses penyidikan awal di kepolisian, penyidik Kortastipidkor Polri tercatat telah memeriksa 15 orang saksi serta dua orang ahli di bidangnya.
Tersangka DR diduga kuat melakukan praktik tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi pokok, dan kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta KUHP. Dari pantauan redaksi, tersangka DR juga telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026.
Sementara itu, untuk tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI maupun perkara lainnya. Penyidik mempersangkakan FA dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU TPPU.