Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, hingga kini masih menjadi teka-teki yang memicu spekulasi publik. Berdasarkan pantauan redaksi, Febrie terakhir kali muncul di hadapan publik pada Jumat, 10 Juli 2026, saat memberikan konferensi pers resmi mengenai pengusutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sehari setelah penampilan terakhirnya tersebut, tepatnya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri atas dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tiga perkara besar.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Seiring dengan penetapan status tersangka tersebut, gelombang desakan dari masyarakat dan berbagai elemen terus menguat di ruang publik. Dari pengamatan tim redaksi, banyak pihak yang mendesak agar penegak hukum segera menangkap Febrie Adriansyah, mengenakannya "rompi pink" khas tahanan kejaksaan, melakukan pemeriksaan intensif, hingga menjatuhkan tuntutan hukuman mati atas kasus dugaan rasuah pada proyek PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang diduga menyeret namanya.
Di tengah ketidakpastian keberadaannya, sempat muncul isu liar yang menyebutkan bahwa Febrie telah melarikan diri ke luar negeri dengan dalih melaksanakan ibadah umrah. Namun, pihak Kejaksaan Agung segera membantah rumor tersebut secara tegas. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut dipastikan masih berada di dalam negeri dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kabar umrah enggak benar, enggak benar itu. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga," ujar Anang Supriatna dalam keterangan persnya. Menurut penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejagung, posisi Febrie saat ini masih berada di bawah pantauan ketat tim penyidik guna memastikan dirinya tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Di sisi lain, ketidakjelasan lokasi pasti Febrie juga sempat diakui oleh internal Kejaksaan Agung sendiri. Berdasarkan keterangan dari Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah rekannya tersebut saat ini berada di rumah dinas atau di lokasi lain setelah resmi menanggalkan jabatannya. Meskipun demikian, tim redaksi terus memantau perkembangan penanganan kasus hukum ini yang dinilai menjadi ujian krusial bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.