Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Polemik Pengadilan Ad Hoc BUMN,...
BERITA

Polemik Pengadilan Ad Hoc BUMN, Solusi Ampuh Atau Bumerang Birokrasi

By Bambang Prasetyo 2 min read 21 Agustus 2026
Wacana pengadilan ad hoc BUMN memicu perdebatan terkait efektivitas hukum dan tata kelola perusahaan

Wacana pengadilan ad hoc BUMN memicu perdebatan terkait efektivitas hukum dan tata kelola perusahaan

Sebagaimana diwartakan, wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut jajaran pengurus Badan Usaha Milik Negara yang diduga bermasalah hingga tiga dekade ke belakang mendadak menjadi sorotan hangat publik nasional.

Gagasan tersebut pertama kali mencuat di tengah langkah agresif pemerintah dalam merampingkan perusahaan negara yang dinilai tidak produktif serta terus merugi meskipun laporan keuangannya mencatat keuntungan.

Mengutip laporan media, pemerintah mencatat ada 1.074 entitas BUMN beserta perusahaan turunannya yang kini berada di bawah pengawasan ketat setelah proses restrukturisasi besar-besaran digalakkan.

Meskipun demikian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pernyataan tersebut sejatinya merupakan bentuk peringatan atau warning dari kepala negara kepada seluruh lembaga agar memperketat integritas serta pencegahan korupsi.

Di sisi lain, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai bahwa rencana pembentukan lembaga peradilan khusus ini harus dikaji secara matang agar tidak berbenturan dengan institusi hukum yang sudah ada sebelumnya.

"Sudah ada Pengadilan Tipikor, jadi potensi overlapping dengan pengadilan ad hoc BUMN akan cukup tinggi," ujar Toto sebagaimana dikutip dari analisis yang berkembang di tengah publik.

Senada dengan hal tersebut, pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada Agustinus Subarsono berpandangan bahwa penyalahgunaan wewenang di lingkup perusahaan pelat merah sebenarnya masih bisa diselesaikan secara optimal melalui peradilan umum demi efisiensi anggaran.

Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menyoroti bahwa akar permasalahan utama di tubuh perusahaan negara bukan terletak pada absennya pengadilan khusus, melainkan masih tingginya konflik kepentingan.

Pemerintah pun diharapkan mampu memisahkan secara tegas antara fungsi bisnis murni dan intervensi politik agar efisiensi tata kelola serta transparansi keuangan dapat tercapai secara berkelanjutan.

Topics
bumn prabowo subianto hukum korupsi restrukturisasi pemerintahan ekonomi
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.