Sebagaimana diwartakan, wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut jajaran pengurus Badan Usaha Milik Negara yang diduga bermasalah hingga tiga dekade ke belakang mendadak menjadi sorotan hangat publik nasional.
Gagasan tersebut pertama kali mencuat di tengah langkah agresif pemerintah dalam merampingkan perusahaan negara yang dinilai tidak produktif serta terus merugi meskipun laporan keuangannya mencatat keuntungan.
Mengutip laporan media, pemerintah mencatat ada 1.074 entitas BUMN beserta perusahaan turunannya yang kini berada di bawah pengawasan ketat setelah proses restrukturisasi besar-besaran digalakkan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMeskipun demikian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pernyataan tersebut sejatinya merupakan bentuk peringatan atau warning dari kepala negara kepada seluruh lembaga agar memperketat integritas serta pencegahan korupsi.
Di sisi lain, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai bahwa rencana pembentukan lembaga peradilan khusus ini harus dikaji secara matang agar tidak berbenturan dengan institusi hukum yang sudah ada sebelumnya.
"Sudah ada Pengadilan Tipikor, jadi potensi overlapping dengan pengadilan ad hoc BUMN akan cukup tinggi," ujar Toto sebagaimana dikutip dari analisis yang berkembang di tengah publik.
Senada dengan hal tersebut, pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada Agustinus Subarsono berpandangan bahwa penyalahgunaan wewenang di lingkup perusahaan pelat merah sebenarnya masih bisa diselesaikan secara optimal melalui peradilan umum demi efisiensi anggaran.
Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menyoroti bahwa akar permasalahan utama di tubuh perusahaan negara bukan terletak pada absennya pengadilan khusus, melainkan masih tingginya konflik kepentingan.
Pemerintah pun diharapkan mampu memisahkan secara tegas antara fungsi bisnis murni dan intervensi politik agar efisiensi tata kelola serta transparansi keuangan dapat tercapai secara berkelanjutan.