Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa total denda administratif yang berhasil ditagih dari perusahaan-perusahaan nakal hingga bulan Juni 2026 telah menembus angka Rp1,6 triliun.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Angka perolehan tersebut jauh melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan KLH untuk tahun 2026, yakni sebesar Rp400 miliar. Penagihan ini merupakan bentuk sanksi finansial kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan serta enggan melakukan pemulihan kerusakan lingkungan.
"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan," ujar Jumhur Hidayat dalam sebuah acara dialog di CNN Indonesia, Selasa (21/7/2026).
Menurut Jumhur, lonjakan perolehan denda ini terjadi karena pemisahan fokus kementerian yang kini lebih spesifik mengawasi berbagai sektor industri. Pada era sebelumnya, pengawasan dinilai terlalu berfokus pada sektor kehutanan saja, sehingga banyak sektor lain yang mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian alam.
"Begitu dipisah kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," tegasnya.
Tak hanya menyasar sektor privat atau perusahaan swasta, penegakan hukum juga menyasar pemerintah daerah. Jumhur mencatat hampir 90 persen Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapat sanksi akibat dinilai lalai dalam mengelola masalah sampah di wilayah masing-masing.
Langkah ini diambil mengingat Bupati dan Wali Kota merupakan pihak pertama yang memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah berdasarkan regulasi undang-undang. Apabila sanksi awal dan paksaan pemerintah tidak diindahkan, status hukuman dapat ditingkatkan ke pemidanaan.
"Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah. Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," pungkas Jumhur.