Menjelang pemberlakuan aturan baru pengelolaan sampah oleh Pemerintah Kota Makassar pada 1 Agustus 2026 mendatang, tingkat kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah terus dipacu. Salah satu wilayah yang gencar melakukan persiapan adalah warga di lingkungan RT 004 RW 01 Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ketua RT 004 RW 01 Kelurahan Kassi-Kassi, Nur Rachmat, mengungkapkan bahwa langkah sosialisasi dan edukasi telah bergerak secara bertahap. Hal ini dilakukan agar warga memahami bahwa pengelolaan kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
"Kami di RT 004 RW 01 sudah melakukan sosialisasi kepada warga agar mulai memilah sampah dari rumah. Menjelang aturan 1 Agustus, kami terus mengedukasi masyarakat bahwa pengelolaan sampah menjadi tugas bersama. Alhamdulillah respons warga cukup baik dan sudah mulai menerapkan pemilahan sampah," kata Nur Rachmat pada Kamis (23/7/2026).
Meski memunculkan antusiasme, Nur Rachmat tidak menampik bahwa tantangan terbesar saat ini berada pada perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat. Selama ini, sebagian besar warga masih terbiasa menggabungkan seluruh jenis buangan rumah tangga ke dalam satu wadah tanpa dipisah.
"Memang tantangan terbesar adalah mengubah kebiasaan warga yang selama ini mencampur semua jenis sampah. Namun kami terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman secara bertahap agar kesadaran masyarakat semakin meningkat," tutur Nur Rachmat.
Dalam penerapannya, sistem pengelolaan sampah di wilayah RT 004 RW 01 terbagi ke dalam tiga kategori utama, yakni sampah organik, nonorganik, serta residu. Sampah organik diproses kembali menjadi kompos, sedangkan sampah nonorganik yang bernilai guna dihimpun untuk disalurkan ke bank sampah. Sementara itu, sampah kategori residu akan dibuang melalui mekanisme pembuangan akhir yang resmi.