Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mulai mendorong seluruh pedagang pasar tradisional untuk menyediakan tempat atau kantong sampah secara mandiri. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah di area pasar, sekaligus menciptakan suasana berbelanja yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi para pengunjung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan penjelasan Kepala Disdag Kota Mataram, H. Irwan Harimansyah, pengelolaan sampah di area pasar selama ini dilakukan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, proses pengangkutan sampah kerap kali mengalami keterlambatan hingga satu atau dua hari lantaran adanya hambatan teknis pada armada pengangkut.
"Karena itu kami meminta pedagang menyiapkan wadah atau plastik sampah sendiri agar sampah tidak lagi berserakan dan lebih mudah diangkut petugas," ujar Irwan pada Senin, 20 Juli 2026.
Dari hasil pantauan redaksi di lapangan, aspek kebersihan menjadi kunci utama dalam meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah maraknya ritel modern. Menurut Irwan, area pasar yang tertata rapi dan bebas dari bau menyengat dapat mengubah persepsi negatif masyarakat terhadap kesan kumuh pasar tradisional.
Perhatian khusus turut diarahkan pada area los penjualan ikan yang memproduksi limbah organik dalam jumlah signifikan. Observasi tim redaksi menunjukkan bahwa limbah berupa jeroan ikan yang dibuang sembarangan kerap menjadi pemicu utama timbulnya bau tidak sedap serta kerumunan lalat.
"Dengan adanya tempat sampah mandiri di setiap lapak, sisa dagangan dapat langsung ditampung sehingga area jualan tetap bersih dan lebih higienis," kata Irwan.
Disdag Kota Mataram berharap edukasi dan penerapannya secara konsisten dapat mempercepat proses pengangkutan serta mempermudah pemilahan sampah. Sementara itu, mengenai penyediaan fasilitas pengolahan sampah organik atau tempah dedoro di kawasan pasar, pihak Disdag mengonfirmasi bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.