Nama pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mendadak terseret dalam pusaran kasus dugaan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Keduanya terseret lantaran pernah didapuk sebagai brand ambassador perusahaan finansial tersebut, sehingga honor yang mereka terima selama masa kontrak kini menjadi sorotan penyidik kepolisian.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, jaksa penuntut umum membeberkan dakwaan terhadap tiga terdakwa petinggi PT Dana Syariah Indonesia, yakni Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Terungkap pula bahwa pembayaran kepada brand ambassador dicatat seolah-olah sebagai lender atau pemberi pinjaman pada rekening perusahaan afiliasi.
Sebagai bentuk itikad baik dan empati kepada para korban gagal bayar, Dude Harlino secara sukarela menyerahkan uang honor senilai Rp 5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. "Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ungkap Dude.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima sekaligus menyita uang tunai miliaran rupiah tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Uang sitaan itu nantinya akan dilampirkan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.
Terkait kepastian apakah dana tersebut dapat dikembalikan kepada para korban melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi, pihak kepolisian menegaskan bahwa wewenang tersebut berada di luar kendali penyidik. "Putusan hakim pada saat sidang pengadilan yang akan memutuskan," jelas Ade Safri, menandakan bahwa nasib akhir dari uang Rp 5,2 miliar tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.