Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Pajak Konser di Jakarta 10 Persen,...
BERITA

Pajak Konser di Jakarta 10 Persen, Penonton Wajib Tahu

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 31 Juli 2026
Ilustrasi penonton konser musik dan pajak hiburan Jakarta

Ilustrasi penonton konser musik dan pajak hiburan Jakarta

Industri konser musik di DKI Jakarta terus menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Berbagai gelaran pertunjukan, mulai dari aksi panggung musisi papan atas nasional hingga bintang internasional, terbukti mampu menyedot perhatian dan antusiasme ribuan penonton.

Tidak sekadar menghadirkan hiburan visual dan audio, maraknya konser musik kini telah menjadi bagian penting dari aktivitas serta perputaran ekonomi Ibu Kota. Strategi penjualan tiket pun beragam, salah satunya melalui skema early bird yang menawarkan harga lebih terjangkau sebelum kuota reguler dibuka. Mekanisme ini tidak hanya membantu penonton mendapatkan akses tiket dengan harga hemat, tetapi juga efektif memicu tingginya animo masyarakat sejak awal pengumuman acara.

Namun, di balik euforia riuh panggung hiburan tersebut, terdapat aspek perpajakan daerah yang patut dipahami oleh publik. Pergelaran musik merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

PBJT Kesenian dan Hiburan yang lebih dikenal masyarakat luas sebagai pajak hiburan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa hiburan yang dinikmati. Ruang lingkup jasa ini mencakup tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, hingga berbagai bentuk hiburan sejenis lainnya.

Dalam konteks konser musik, kewajiban perpajakan ini melekat pada setiap tiket atau pembayaran yang dilakukan oleh penonton. Artinya, saat masyarakat membeli tiket untuk menyaksikan musisi favorit mereka, terdapat komponen pajak daerah yang tertuang di dalamnya.

Adapun tarif PBJT Kesenian dan Hiburan untuk gelaran konser musik ditetapkan sebesar 10% dari harga pembelian tiket atau bentuk pembayaran tertentu lainnya. Pajak ini dipungut langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bapenda DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan bahwa pemahaman publik tentang struktur harga tiket sangat penting agar tidak terjadi kebingungan. "Konsumen akhir harus mengetahui bahwa harga tiket yang mereka bayar sudah termasuk komponen pajak daerah," ujarnya dalam keterangan resmi.

Dengan adanya aturan ini, penonton diharapkan lebih cermat saat membeli tiket konser. Pastikan untuk selalu mengecek rincian harga yang tertera, termasuk besaran pajak yang dikenakan, agar pengalaman menonton konser tetap menyenangkan tanpa ada kejutan biaya tambahan di kemudian hari.

Topics
pajak konser pajak hiburan jakarta pbjt konser musik bapenda dki perda dki tiket konser hiburan jakarta
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.