Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya terus digenjot agar tidak hanya dinikmati oleh kalangan pekerja formal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tengah mengintensifkan pembahasan aturan tersebut secara mendetail.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa pembahasan pasal demi pasal dilakukan secara cermat demi menampung berbagai masukan konstruktif. "Masukan-masukan yang disampaikan sangat konstruktif. Yang kami tekankan adalah bagaimana kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya semakin meningkat," ujar Malik, seperti dikutip dari laporan media.
Dorongan untuk memperluas regulasi ini didasari oleh data bahwa cakupan pekerja yang telah terlindungi program jaminan sosial baru menyentuh angka sekitar 42 persen dari total kurang lebih 1,6 juta pekerja di Kota Pahlawan. Kondisi tersebut menyisakan pekerjaan rumah yang cukup besar untuk merangkul ratusan ribu pekerja yang belum memiliki jaminan perlindungan kerja.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePansus menegaskan bahwa pihak perusahaan atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang krusial. "Berkaitan dengan hajat hidup masyarakat yang bekerja. Sebisa mungkin perusahaan benar-benar memastikan para pekerjanya didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," tegasnya dalam rapat pembahasan.
Selain mendongkrak angka kepesertaan, draf raperda ini juga merumuskan mekanisme pengawasan yang lebih ketat serta sanksi administratif bagi pemberi kerja yang mangkir dari kewajiban melindungi pekerjanya. Perhatian khusus turut diberikan kepada sektor berisiko tinggi seperti pekerja jasa konstruksi, terutama proyek-proyek yang memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa regulasi daerah ini dirancang agar mampu menerjemahkan aturan pusat secara lebih operasional. Pengaturan tersebut nantinya akan menyasar kelompok pekerja yang selama ini kerap terabaikan.
Sebagaimana diwartakan, cakupan perlindungan dalam raperda ini tidak berhenti pada pekerja formal dan konstruksi saja, melainkan merambah ke tenaga magang berkecakapan khusus, pekerja alih daya di instansi pemerintah, hingga sektor informal seperti asisten rumah tangga, sopir, pekerja kebun, hingga pengasuh anak.