Pengadilan banding federal Amerika Serikat memerintahkan pemerintahan Donald Trump untuk menghentikan proyek pembangunan ballroom di White House, dengan menegaskan bahwa proyek berskala besar tersebut membutuhkan izin resmi dari Kongres.
"Whether or not a massive ballroom should be constructed is for Congress to decide and is not a matter for Executive self-help," demikian putusan panel tiga hakim Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit D.C. yang dikeluarkan pada hari Jumat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan pengamatan tim redaksi, majelis hakim memberikan waktu jeda dua minggu bagi pemerintahan Trump untuk membawa sengketa hukum ini ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Presiden Donald Trump langsung merespons keputusan tersebut melalui platform media sosial dengan menyebut putusan pengadilan itu bermuatan politis, melanggar hukum, serta mengancam aspek keamanan nasional yang krusial di kompleks kepresidenan.
"The decision severely jeopardizes the lives and welfare of the people who work, and will be working, at the White House," tulis Trump dalam pernyataannya menanggapi putusan hukum tersebut.
Sementara itu, pihak organisasi nirlaba pelindung sejarah menyambut baik keputusan pengadilan karena menilai langkah eksekutif tersebut mengabaikan prosedur hukum dan hak konstitusional Kongres.