Dinamika hukum acara pidana di Indonesia mengalami pergeseran signifikan menyusul terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Ketua MA Sunarto. Sebagaimana diwartakan, regulasi baru ini lahir sebagai langkah evaluasi komprehensif untuk mengatasi disparitas praktik peradilan serta mengakhiri inkonsistensi penerapan hukum di lapangan.
Berdasarkan laporan media, penerbitan SEMA tersebut secara resmi mencabut keberlakuan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan berorientasi kuat pada perlindungan Hak Asasi Manusia serta asas praduga tak bersalah. Melalui aturan ini, Mahkamah Agung memberikan batasan tegas terkait mekanisme upaya hukum bagi para pencari keadilan di tingkat pengadilan.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, terdapat perbedaan nasib yang sangat kontras antara putusan bebas atau vrijspraak dan putusan lepas atau onslag van alle rechtvervolging. Terhadap putusan bebas yang menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, pintu upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi ditutup secara mutlak sehingga langsung berkekuatan hukum tetap.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebaliknya, mekanisme koreksi formal melalui upaya hukum banding dan kasasi tetap dibuka secara luas bagi putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan lepas sendiri dijatuhkan ketika perbuatan terdakwa terbukti secara materiil namun dinilai bukan merupakan tindak pidana, seperti masuk dalam ranah perdata atau administrasi.
Selain itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menegaskan prinsip peradilan yang adil dengan mewajibkan eksekusi pembebasan tahanan seketika pada hari yang sama ketika amar putusan lepas dibacakan di persidangan.