Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Ahli Ungkap Fakta Hukum Penetapan...
BERITA

Ahli Ungkap Fakta Hukum Penetapan Tersangka Kasus Febrie Adriansyah

By Redaksi Kabayan News 2 min read 21 Agustus 2026
Ahli hukum pidana UGM sebut penetapan tersangka Febrie Adriansyah tak wajib didahului pemeriksaan

Ahli hukum pidana UGM sebut penetapan tersangka Febrie Adriansyah tak wajib didahului pemeriksaan

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menghadirkan fakta menarik terkait hukum acara pidana. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Markus Priyo Gunarto, hadir memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan tersebut pada Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan laporan media, Markus menjelaskan bahwa di dalam ketentuan hukum yang berlaku saat ini, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak secara mutlak wajib didahului oleh pemeriksaan fisik terhadap calon tersangka yang bersangkutan. Ia membandingkan aturan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang sebelumnya mewajibkan pemeriksaan terlebih dahulu.

Menurut keterangan ahli Markus Priyo Gunarto, aturan yang ada kini menekankan bahwa proses penetapan tersangka cukup didasarkan pada keberadaan dua alat bukti yang sah. "Tetapi di dalam Pasal 90, dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," ujar Markus di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Markus memperkuat argumen tersebut dengan merujuk pada rumusan Pasal 92 KUHAP. Pasal itu mengatur bahwa penyidik bahkan dapat meminta bantuan masyarakat atau media untuk menemukan tersangka jika yang bersangkutan belum ditemukan, yang menunjukkan bahwa kehadiran fisik atau pemeriksaan awal tidak menjadi syarat mutlak.

Meski demikian, penentuan status hukum ini tetap harus bersandar pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Sebagaimana diwartakan, perluasan cakupan alat bukti dalam aturan baru mencakup segala sesuatu yang diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum, sehingga memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum.

Topics
febrie adriansyah praperadilan markus priyo gunarto ugm hukum pidana pengadilan negeri jakarta selatan kuhap
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.