Fenomena pengemudi dengan cara berkendara "lane hogger" di jalan tol kini tengah menjadi sorotan tajam pihak kepolisian. Melalui unggahan di akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X, kepolisian memberikan imbauan tegas agar masyarakat senantiasa waspada terhadap perilaku membahayakan tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Pernah nggak sih nemuin pengemudi yang betah banget nyetir di lajur kanan jalan tol? Nah, itu dia yang namanya lane hogger," tulis keterangan resmi akun @TMCPoldaMetro pada Jumat (17/7). Pihak kepolisian mengingatkan kembali bahwa lajur paling kanan di jalan tol sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului.
Berdasarkan penjelasan resmi tersebut, jika posisi arus lalu lintas sedang lancar, pengendara diminta untuk menggunakan lajur tengah atau kiri, serta dilarang keras menggunakan bahu jalan. Lane hogger sendiri diartikan sebagai perilaku pengemudi yang melajukan mobilnya dengan kecepatan statis di lajur terkanan, sehingga menghambat kendaraan lain yang melaju lebih cepat.
Fenomena ini kerap menjadi momok yang diperbincangkan oleh para pengguna jalan tol. Bahkan, tidak jarang ditemukan kasus di mana pengemudi lane hogger justru merasa tidak terima dan marah ketika diperingatkan oleh pengendara lain. Salah satu insiden serupa sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu yang diduga terjadi di ruas Tol Jakarta-Bekasi.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tindakan lane hogger sangat dilarang karena dapat memicu kecelakaan beruntun dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Pengemudi yang telah selesai mendahului kendaraan lain diwajibkan untuk segera kembali ke lajur asal atau lajur kiri.
Jika berhadapan dengan pengemudi lane hogger, pengendara lain disarankan untuk tetap tenang dan memberikan isyarat sopan berupa lampu kedip atau klakson pendek. Secara hukum, tindakan membandel di lajur kanan ini melanggar Pasal 108 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 41 butir (b) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.