Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang bersiap memperketat pengawasan serta penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih kerap terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama menegaskan bahwa pengoperasian kendaraan tersebut sudah memiliki batasan yang jelas. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik secara tegas dilarang untuk melintas di jalan raya umum.
"Untuk pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif. Antara lain pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Fery saat memberikan keterangan.
Selain fokus pada penertiban sepeda listrik, pihak kepolisian juga memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendongkrak tingkat keselamatan berkendara. Berbagai langkah strategis turut disiapkan, mulai dari penegakan hukum yang konsisten hingga pengawasan ketat terhadap operasional truk sumbu tiga.
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," tambahnya.
Di tengah upaya tersebut, Fery tidak menampik bahwa statistik kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya masih berada di angka yang cukup mengkhawatirkan. Terlebih lagi, sebagian insiden di jalan raya tersebut bahkan sampai merenggut korban jiwa.
Dengan berbagai program edukasi, pengawasan ketat, serta penegakan aturan yang konsisten, kepolisian berharap tingkat kedisiplinan para pengguna jalan di Kabupaten Tangerang dapat semakin meningkat secara signifikan.