Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam keputusan terbaru ini, Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana untuk mengisi posisi Wakil Jaksa Agung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Selain penunjukan Asep Nana Mulyana, Prabowo juga menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan Jampidsus yang sebelumnya sempat diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada Selasa (21/7/2026). Penetapan ini diputuskan berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir (TPA) yang merujuk pada usulan resmi dari Jaksa Agung.
"Baik, berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo menambahkan bahwa pihak Istana akan segera menyelesaikan proses administratif dari Keppres tersebut. Petikan keputusan bakal secepatnya dikirimkan kepada pihak Kejaksaan Agung agar proses pelantikan pejabat baru dapat segera dilaksanakan.
"Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo melengkapi penjelasannya.