Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang baru. Berdasarkan keterangan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, terdapat tugas berat yang menanti Kuntadi, yakni menuntaskan perkara hukum yang menjerat pejabat terdahulu, Febrie Adriansyah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan penuturan Yusril, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui pengangkatan Kuntadi telah melalui serangkaian pertimbangan matang. Menurut Yusril, rekam jejak Kuntadi dinilai mumpuni untuk memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus serta menyelesaikan persoalan internal di tubuh korps adhyaksa tersebut.
Yusril menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang melibatkan pendahulu Kuntadi merupakan pekerjaan rumah paling mendesak yang harus segera diselesaikan. "Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," ujar Yusril pada Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa Kuntadi diyakini memahami tanggung jawab besar yang ada di pundaknya saat ini. "Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febri yang juga adalah mantan Jampidsus," tegasnya di hadapan awak media.
Dari pantauan redaksi, perhatian publik saat ini tertuju pada komitmen penegakan hukum di tubuh institusi Kejaksaan Agung. Sejalan dengan hal itu, pemerintah berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat.
"Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," pungkas Yusril.
Pengangkatan Kuntadi secara resmi tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (21/7/2026). Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang diberhentikan akibat tersangkut dugaan kasus korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Keppres tersebut juga memuat pengangkatan sejumlah pejabat tinggi madya Kejagung lainnya atas usulan Jaksa Agung, di antaranya Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jampidum, Harli Siregar sebagai Kepala Badiklat Kejagung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.