Proses hukum yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa kembali menemui babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang ia ajukan tidak dapat diterima dan dinyatakan gugur demi hukum.
Berdasarkan laporan media, langkah hukum praperadilan ini dilayangkan oleh Dokter Tifa sebagai bentuk protes atas pelimpahan kembali berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8), hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad membacakan amar putusannya. Hakim menilai bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Sulistyo Muhammad dalam sidang, dikutip dari laporan media.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa semestinya Dokter Tifa melakukan perlawanan melalui mekanisme pemeriksaan pokok perkara jika merasa keberatan dengan pelimpahan kembali dakwaan tersebut, bukan dengan mengajukan permohonan praperadilan.
"Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara," jelas hakim.
Hakim menambahkan, status hukum Dokter Tifa telah berubah menjadi terdakwa sejak berkas perkara tersebut resmi dilimpahkan kembali ke pengadilan negeri. Oleh karena itu, ia sudah kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.
Permasalahan ini bermula ketika PN Jakarta Timur sempat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari Dokter Tifa pada 23 Juli lalu, yang menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Namun, selang beberapa hari kemudian, pihak kejaksaan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut hingga akhirnya memicu langkah praperadilan yang kini resmi kandas.