Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Dalam keterangannya sebagai ahli dari pihak Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Choirul Huda, memberikan pandangan terkait kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
Choirul Huda menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di luar wilayah hukumnya tidak menjadi persoalan yuridis yang signifikan. Menurutnya, sistem kepolisian di Indonesia yang menganut prinsip negara kesatuan memungkinkan Polri untuk bertindak di seluruh wilayah Indonesia, sementara pembagian wilayah hukum hanya bersifat administratif untuk pembagian beban kerja.
Lebih lanjut, Choirul menjelaskan bahwa tindakan hukum seperti penggeledahan tetap memiliki landasan kuat asalkan penyidik telah mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat di wilayah lokasi penggeledahan. "Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin. Sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan," ungkapnya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memang mempersoalkan kewenangan Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di rumah yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gugatan praperadilan ini sendiri diajukan oleh pihak Febrie untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka, penahanan, serta berbagai upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Sebagaimana diwartakan, pihak kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa fokus utama dari gugatan ini adalah menguji teknis hukum acara dalam penanganan perkara kliennya. Melalui praperadilan, diharapkan seluruh dokumen dan prosedur upaya paksa yang telah dilakukan dapat teruji secara transparan di mata hukum.