Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau DPRD kabupaten/kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota di Indonesia. Lembaga legislatif daerah ini terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum dipilih langsung melalui mekanisme pemilu secara demokratis.
Berdasarkan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Penentuan jumlah kursi tersebut didasarkan pada total jumlah penduduk di masing-masing wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKhusus di Provinsi Aceh, DPRD kabupaten/kota dikenal dengan sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota atau DPRK. Kedudukan serta susunan DPRK diatur secara khusus berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat tingkat lokal, DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Wewenang ini mencakup fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kepala daerah.
Pimpinan dan Hak DPRD Kabupaten Kota
Pimpinan DPRD kabupaten/kota bersifat kolektif dan kolegial dalam menjalankan roda kepemimpinan lembaga. Posisi pimpinan dipimpin oleh seorang Ketua DPRD kabupaten/kota dan beberapa wakil ketua berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak di dewan.
Jumlah wakil ketua disesuaikan dengan total anggota dewan, yakni dua orang wakil ketua untuk anggota berjumlah minimal 20 orang dan tiga orang wakil ketua untuk anggota maksimal 50 orang. Ketua DPRD dijabat kader partai politik peraih kursi terbanyak pertama di lembaga legislatif tersebut.
Sementara itu, posisi wakil ketua diisi kader partai politik peraih kursi terbanyak kedua dan ketiga. Jika terdapat perolehan kursi sama, penentuan posisi pimpinan didasarkan pada urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum.
Selain kewenangan kepemimpinan, DPRD kabupaten/kota juga dibekali sejumlah hak konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Hak-hak tersebut mendukung anggota dewan mengoptimalkan peran representasi masyarakat di tingkat kabupaten dan kota.