Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009 atau Pileg 2009 diselenggarakan secara serentak pada 9 April 2009 guna memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD periode 2009-2014. Pesta demokrasi ini diikuti oleh puluhan partai politik nasional setelah melalui serangkaian proses verifikasi faktual dan keputusan hukum yang ketat.
Pelaksanaan pemungutan suara sempat mengalami penundaan di wilayah Flores Timur dan Lembata akibat bertepatan dengan perayaan Kamis Putih. Meski demikian, antusiasme masyarakat tetap tinggi dalam menyalurkan hak suara demi menentukan wakil rakyat di parlemen pusat maupun daerah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan oleh KPU, Partai Demokrat keluar sebagai pemenang suara terbanyak dalam pemilu tersebut. Perolehan suara signifikan ini disusul oleh Partai Golkar dan PDI-P yang menduduki posisi berikutnya di jajaran kursi legislatif.
Penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2009 juga mencatat sejarah baru dengan diterapkannya sistem proporsional terbuka. Melalui aturan baru ini, pemilih dapat langsung mencoblos calon anggota legislatif secara personal berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Aturan Baru dan Partisipasi Partai Politik di 2009
Sebanyak 38 partai politik nasional ambil bagian sebagai peserta dalam memperebutkan kursi di parlemen pada ajang Pemilu Legislatif 2009. Jumlah kursi DPR sendiri mengalami peningkatan menjadi 560 kursi demi mengakomodasi pemekaran wilayah baru serta pertumbuhan jumlah penduduk.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan sebanyak 77 daerah pemilihan untuk tingkat DPR yang tersebar di berbagai provinsi serta gabungan kabupaten dan kota di Indonesia. Setiap daerah pemilihan memperebutkan alokasi kursi berkisar antara 3 hingga 10 kursi.
Selain pemilihan anggota DPR, pemilu tahun 2009 juga menghadirkan pemilihan anggota DPD dengan sistem distrik berwakil banyak. Masing-masing provinsi diwakili oleh 4 orang anggota DPD yang berasal dari calon perseorangan tanpa bernaung di bawah partai politik.
Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, pelaksanaan pemilihan anggota DPRD turut diramaikan oleh keikutsertaan sejumlah partai politik lokal. Kehadiran partai lokal tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta kesepakatan damai yang telah disepakati sebelumnya.