Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 atau disingkat Pemilu Legislatif 2019 diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk memilih 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, serta anggota DPRD provinsi maupun kabupaten atau kota se-Indonesia periode 2019-2024.
Pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2019 guna memilih pemimpin eksekutif sekaligus legislatif dalam satu waktu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDari total 27 partai politik yang mendaftar sebagai peserta, hanya terdapat 14 partai yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.
Proses verifikasi tersebut mencakup keberadaan pengurus inti partai politik di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta domisili kantor tetap di tingkat Dewan Pimpinan Pusat.
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Parlemen
Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR terdiri atas provinsi atau gabungan kabupaten dan kota dalam satu provinsi dengan total 80 daerah pemilihan.
Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan DPR berkisar antara 3 sampai 10 kursi di mana penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Sementara itu, daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPD adalah tingkat provinsi sehingga terdapat 34 daerah pemilihan untuk 34 provinsi.
Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan atau provinsi bagi anggota DPD ditetapkan sebanyak empat orang wakil rakyat.