Wakil Presiden Republik Indonesia adalah pembantu Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia dengan kualitas tindakan sama dengan Presiden.
Pembentukan jabatan wakil presiden ditetapkan pada 1945 dengan dasar Undang-Undang Dasar 1945 yang dirumuskan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan. Wakil presiden pertama Indonesia adalah Mohammad Hatta yang ditetapkan bersama Soekarno pada 18 Agustus 1945.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeJabatan wakil presiden di Indonesia sempat mengalami kekosongan sejak tahun 1957 sampai dengan 1967 semasa pemerintahan Soekarno dan berlanjut pada masa Soeharto sebelum akhirnya terisi kembali oleh Hamengkubuwana IX pada 1973.
Sejak 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 13 orang yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dengan petahana jabatan ini adalah Gibran Rakabuming Raka.
Mekanisme Pemilihan dan Aturan Jabatan Wapres
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya, di mana pemilihan umum presiden pertama kali diselenggarakan pada tahun 2004.
Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, Presiden mengajukan dua calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diselenggarakan Sidang MPR selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.