United States Immigration and Customs Enforcement atau ICE merupakan lembaga penegakan hukum federal di bawah naungan United States Department of Homeland Security yang memiliki misi melakukan investigasi kriminal, penegakan hukum imigrasi, penjagaan keamanan nasional, serta perlindungan keselamatan publik.
Berdasarkan catatan sejarah, ICE resmi dibentuk melalui Homeland Security Act tahun 2002 sebagai respons atas serangan 11 September dengan menyerap fungsi pendahulunya yaitu Immigration and Naturalization Service serta United States Customs Service.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeOrganisasi ini terbagi menjadi dua komponen utama penegakan hukum yakni Homeland Security Investigations dan Enforcement and Removal Operations, serta didukung oleh tiga divisi pendukung administrasi dan operasional profesional.
Dalam menjalankan operasionalnya, ICE tidak bertugas melakukan patroli perbatasan Amerika Serikat karena tugas tersebut dipegang oleh U.S. Customs and Border Protection serta U.S. Coast Guard.
Perjalanan lembaga ini diwarnai berbagai kontroversi publik, protes, hingga kritik tajam dari aktivis maupun politisi terutama terkait kebijakan penegakan imigrasi yang ketat selama masa pemerintahan Donald Trump.