Kebijakan imigrasi ketat di bawah pemerintahan kedua Donald Trump memicu kontroversi besar setelah ratusan warga Amerika Serikat dilaporkan ikut menjadi korban penangkapan dan deportasi.
Berdasarkan laporan investigasi ProPublica, pemerintah federal tercatat telah menangkap setidaknya 170 warga negara sendiri akibat operasi penertiban imigran tanpa prosedur verifikasi kewarganegaraan yang memadai.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePara pengamat hukum menilai bahwa tekanan politik untuk mempercepat proses deportasi massal telah mengabaikan prinsip perlindungan konstitusional dasar bagi warga sipil.
Badan Penegak Bea dan Imigrasi AS (ICE) dilaporkan kerap mengabaikan Undang-Undang Imigrasi 1990 dengan menginterogasi serta menahan individu tanpa surat perintah resmi.
Menanggapi polemik tersebut, sejumlah aktivis hak sipil bersama kelompok pembela hukum terus mendesak Kongres untuk segera menghentikan potensi pelanggaran konstitusi lanjutan dari kebijakan administratif ini.