Dinamika politik di lingkungan DPRD Tapanuli Selatan tengah menjadi sorotan pasca pengangkatan HM Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Pengangkatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/534/KPTS/2026 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026 lalu.
Namun, proses eksekusi SK tersebut dinilai lamban dan terkesan jalan di tempat. Hal ini merujuk pada pengakuan Sekretaris DPRD (Sekwan) Tapsel, Parwis Rizki Daulay, yang baru menerima dokumen tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2026. Artinya, terdapat jeda waktu sekitar 10 hari sejak SK ditetapkan hingga sampai ke tangan pihak sekretariat.
Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel), Dr. Ferdinan SH MH, memberikan catatan kritis terhadap efisiensi birokrasi dalam proses tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebelumnya, sempat muncul kejanggalan pada rapat paripurna HUT ke-81 Kemerdekaan RI di DPRD Tapsel pada 13 Agustus 2026. Kala itu, papan nama Eddi Sullam Siregar yang seharusnya digantikan oleh HM Yusuf Siregar masih terpajang di meja undangan, sebelum akhirnya segera disingkirkan setelah dikonfirmasi oleh awak media.
Terkait kelanjutan proses pelantikan, Ketua DPRD Tapsel, H Rahmat Nasution SSos, memberikan penjelasan bahwa terbitnya SK Gubernur tidak serta-merta bisa langsung dieksekusi. Menurutnya, masih ada prosedur internal yang harus dilalui oleh lembaga legislatif.
"Kalau sudah saya terima, tidak semudah itu untuk melaksanakan pelantikan PAW, karena harus melalui rapat Badan Musyawarah," ujar Rahmat sebagaimana dilaporkan oleh Waspada Online.
Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Tapsel memastikan bahwa proses PAW akan tetap berjalan sesuai dengan koridor mekanisme yang berlaku, meskipun saat ini diketahui masih terdapat upaya hukum terkait proses tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).